jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Resah Keberadaan Galian C Ilegal, PC PMII Pamekasan Luruk Kantor Bupati

Kamis, 25 Juni 2020 | 2:16 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 709

PAMEKASAN – Resah akan keberadaan Tambang Galian C ilegal yang berada di Kabupaten Pamekasan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan akan melakukan aksi demonstrasi pada hari kamis (24/6/20).

Aksi yang digelar tersebut merupakan tindak lanjut yang awalnya PC PMII Pamekasan telah melakukan audiensi terhadap pihak terkait. Tentang persoalan maraknya pengerusakan lingkungan berkenaan dengan banyaknya galian C ilegal.

Ketua cabang PMII Pamekasan, Moh. Lutfi mengatakan, sebanyak 350 penambangan di Kabupaten Pamekasan yang ilegal tentu bisa merusak lingkungan hidup yang ada di Kabupaten Pamekasan.

“Pamekasan yang dulunya tidak pernah banjir, tapi sudah dua tahun sebelumnya pamekasan tertimpa banjir, ini menunjukan bahwa kerusakan alam dikabupaten sudah mulai parah,” tuturnya saat orasi.

Ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh Masa Aksi PC PMII Pamekasan yang pertama yaitu, Tindak tegas tambang ilegal di pamekasan. yang kedua yaitu Segera laksanakan pemurnian tambang. Yang ke tiga yaitu, Pertegas keberpihakan pemerintah pada rakyat dan keberlangsungan hidup. Dan yang ke empat pemerintah kabupaten (PEMKAB) Pamekasan harus turun langsung dalam menuntaskan kasus ini.

Ratusan masa aksi yang berangkat dari kantor cabang PMII Pamekasan, sesampainya di Kantor DPRD Kabupaten Pamekasan tidak satupun dari pihak pemerintah yang meresponnya.

Baca Juga:  DPW Gelora Jawa Timur Gelar Doa dan Tahlil Virtual untuk RKH Muhammad Thohir

Aksi tersebut awalnya dari kantor DPRD berpindah ke kantor Bupati dan berakhir ricuh hingga sebagian dari masa aksi banyak yang luka akibat terkena pukulan dari polisi.

Sampai di kantor bupati akhirnya kembali tidak direspon dari pihak pemerintah terkait hingga akhirnya dari pihak kepolisian Polres pamekasan berjanji akan menyampaikan kepada pihak terkait.

Moh Lutfi meminta kepada Kapolres untuk menindak lanjuti kasus tersebut dan meminta waktu sebanyak satu minggu, jika dari pihak kepolisisan tidak menindak lanjuti kasus tersebut maka PMII Pamekasan akan turun kembali.

“Dalam jangka waktu 7X24 jam pihak kepolisian tidak menindak lanjuti kasus ini. Maka kami PMII Pamekasan akan turun jalan lagi,” tandasnya.

Reporter: Asy’ari
Editor: Halili

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.