jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Tahun 2021, KIHT akan Dibangun di Kabupaten Pamekasan

Selasa, 15 Juni 2021 | 10:47 am
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 453

PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan akan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Achmad Sjaifuddin, Selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan mengutarakan, bahwa pembangunan KIHT ini merupakan konsen dari Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, sebagai wujud dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Jadi, untuk pemanfaatan DBHCHT di Disperindag itu, konsep dari Bapak Bupati adalah bagaimana konsepnya membangun KIHT. Itu (KIHT, red) bagian dari upaya pemerintah untuk menumbuhkembangkan pabrik rokok lokal yang legal,” ucapnya, Senin (14/6/2021)

Sjaifuddin mengatakan, pembangunan KIHT akan ditempatkan di Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Saat ini pihaknya masih melakukan tahapan-tahapan perencanaan yang ditargetkan hingga akhir tahun 2021 semuanya akan terselesaikan.

“Target kami tahun ini selesai, semuanya ya. Baik dari perencanaan studi kelayakan, masterplan dan bid, serta lingkungan. Terus kalau bisa harus ada pembangunan fisik juga seperti pemadatan, lahan, pemagaran, dan lain sebagainya. Sehingga tahun 2022 kita sudah bisa membangun pabriknya,” tuturnya.

Mantan Kepala Disparbud Pamekasan ini menjelaskan, mulai dari pengendalian, monitoring maupun pembinaan nanti akan terpusat di KIHT.
Strategi itu nantinya digunakan agar harga tembakau lokal mengalami peningkatan.

“Tujuan kami memang ingin mendorong supaya pertumbuhan rokok lokal itu semakin bagus. Tentunya yang legal. Karena jika pabrik rokok ini semakin berkembang, maka kebutuhan tembakau semakin banyak,” jelasnya

Sjaifuddin berharap, agar masyarakat bersedia untuk mengurus izin cukai. Sebab, hasil daripada pajak tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat.
Beliau juga meminta, agar masyarakat juga ikut andil dalam menekan produksi dan peredaran rokok ilegal di wilayah setempat, termasuk memanfaatkan KIHT ini nantinya.

“Jadi, bagi masyarakat yang berkecimpung di pabrik rokok ilegal, langsung ke KIHT. Cukainya kan kembali ke masyarakat juga manfaatnya,” tutupnya. (arifin/advertorial)

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.