jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Bakesbangpol Pamekasan Sosialisasikan UU Beacukai

Jumat, 4 Juni 2021 | 2:44 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 327

PAMEKASAN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pamekasan sosialisasikan tentang undang-undang (UU) Beacukai karena banyak Organisasi Masyarakat (Ormas) baik Ormas keagamaan, kepemudaan, mahasiswa maupun kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang perlu digandeng oleh pemerintah dan berjalan bersama sebagaimana fungsinya dalam mensosialisasikan undang-undang tersebut.

Sosialisasi UU Bea Cukai kepada kalangan pengurus Ormas ini akan dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pamekasan, rencananya akan dilaksanakan pada bulan Juli mendatang dengan 4 tahap masing-masing tahap berjumlah antara 25-30 orang karena suasana masih pandemi covid 19, dengan jumlah peserta keseluruhan mencapai 100 orang lebih.

Kepala Bakesbangpol Pamekasan Imam Rifadi menyampaikan tujuan sosialisasi UU Bea Cukai kepada seluruh pengurus dan aktifis Ormas, untuk membantu pemerintah dalam penanganan peredaran rokok ilegal di kabupaten pamekasan, sehingga nantinya para pengusaha rokok linting di kabupaten pamekasan mematuhi aturan tentang cukai dan memproduksi rokoknya dengan menggunakan pita cukai yang sah, “harapnya”

Imam menyampaikan jika seluruh pimpinan Ormas menemukan perusahaan rokok yang illegal, maka mereka diharapkan untuk memantau dan mendata. Setelah itu dilakukan pembinan penyadaran selama bisa, namun kalau tidak bisa dilakukan pembinaan nanti baru dilaporkan kepada lembaga terkait.

Ia mengakui bahwa sosialisasi kepada seluruh pimpinan Ormas itu dinilai akan sangat berguna dan memiliki efektifitas yang tinggi, karena tokoh Ormas tersebut biasanya memiliki kader dan jaringan yang banyak ditengah masyarakat. Lanju Imam

Baca Juga:  Diduga Memanipulasi Struktur BPD, Masyarakat Desa Tanjung Pamekasan Ngeluruk Ke Kantor DPMD Pamekasan

“Apalagi misalnya pimpinan Ormas itu seorang kiai atau ulama, maka dia akan memiliki banyak massa dan banyak kesempatan bersosialisasi ketika bertemu massa dan berceramah untuk menyampaikan fatwa kepada masyarakat agar menghindari membuat rokok illegal atau tidak bercukai itu,” ungkapnya.

Sekedar diketahui data di Bagian Ekonomi Setdakab Pamekasan diketahui kucuran dana dari DBHCHT untuk kabupaten Pamekasan pada tahun 2021 ini mencapai Rp 63 miliar lebih.

Dana tersebut dipakai untuk membiayai program kegiatan pembangunan di sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Pamekasan.

“Kami harap kepada para peserta, pimpinan Ormas yang akan kami undang nanti agar hadir semua memanfaatkan forum sosialisasi dengan baik. Karena dalam ketentuan perundangan Ormas ini bersama dengan pemerintah dalam mengawal pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.” tutupnya.

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.