jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Membawa Narkoba Ke KUA, Dua Pemuda Kepulauan Sapeken Diringkus Petugas

Kamis, 6 Februari 2020 | 8:50 am
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 609

SUMENEP – Dua Pemuda membawa Narkoba golongan I, di Depan Kantor Urusan Agama (KUA) Kepulauan Sapeken Kabupaten Sumenep diringkus anggota Kepolisi Sektor (Polsek) Setempat.

Kedua Pemuda tersebut bernama, Hubaidillah (25), Dusun Mandar, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, dan Pias Nasrul Haq (19), Warga Dusun Raas, Desa sapeken Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep. Keduanya ditangkap pada hari Selasa 04 Februari 2020 kemarin sekitar pukul 14:00 Wib.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, penangkapan itu berawal ketika anggota Polsek Sapeken melakukan Patroli di kawasan kota Sapeken, kemudian mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa ada orang yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat berboncengan di depan kantor KUA Sapeken

“Kemudian anggota Polsek setempat melihat kedua tersangka tersebut. Setelah didekati maka seketika itu langsung membuang sebuah botol bekas kratingdaeng yang dipegang ke dalam kantor KUA Kecamatan setempat,” ungkapnya, Rabu (05/02/2020).

Akan tetapi, sambung Widiarti, tersangka (Hubaidillah) melakukan perlawanan saat hendak dilakukan pemeriksaan dan sempat melarikan diri, sedangkan tersangka yang satunya yakni, Pias Nasrul Haq, berhasil diamankan.

“Selanjutnya Pias Nasrul Haq, diajak untuk menunjukkan tempat jatuh nya botol yang dilempar oleh tersangaka Hubaidillah. Dan diketahui bekas botol kratingdaeng tersebut sudah pecah dan didekat botol tersebut ditemukan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam potongan sedotan plastik yang setiap ujungnya ditutup dengan cara dibakar,” beber Widiati.

Tidak hanya itu, setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas pada Pias Nasrul Haq , ditemukan di kantong saku depan celananya sebuah bekas botol minyak urut yang terdapat dua lubang pada tutupnya. Seterusnya petugas mengamankan tersangaka Pias Nasrul Haq beserta Barang Bukti (BB) Ke Polsek Sapeken.

“Untuk tersangaka Hubaidillah petugas melakukan pengejaran dirumahnya kemudian diamankan dan dibawa ke polsek sapeken. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kedua terlapor, setelah itu dilakukan pengejaran kepada Ijang (TO) dan Ibim namun tidak ditemukan” tandasnya.

Akibat perbuatannya para tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika

Adapun BB yang berhasil diamankan dari para tersangka berupa, satu poket narkotika yang dikemas dalam potongan sedotan plasti kecil warna bening yang dibakar pada setiap ujungnya dengan berat kotor 0,11 gram, sebuah botol bekas minuman kratingdaeng dalam keadaan pecah, sebuah handphone merk OPPO warna hitam type A37f lengkap dengan softcase warna hitam merk iFace, satu unit sepeda motor merk Honda type beat, dan sebuah botol bekas minyak urut JPU warna bening terdapat 2 lobang kecil diatas tutupnya warna hitam.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.