SUMENEP – Hendriyanto (23) warga Dusun Karang Bunga, Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, lantaran telah melakukan tindak pidana Pecurian Sepeda Motor (Curanmor), Minggu (01/03/2020) Kemarin.
Diketahui, dia mencuri sepeda motor milik Mat Jalal (47), seorang petani yang beralamat di Dusun Utara Makam, Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan kronologo kejadian tersesbut bahwa, bermula Pada hari Rabu, (26/02/2020) lalu, sekira pukul 19.00 wib, Mat Jalal (Korban) yang sedang memarkir sepeda motor miliknya di halaman rumahnya.
“Sesaat kemudian, saat korban hendak memasukan sepeda motornya, ternyata sepeda motornya hilang atau di curi orang,” kata Widiarti, Senin (02/03/2020).
Setelah dilakukan pencarian, sambung widiarti, pada hari Minggu (01/03/2020) kemarin, sepeda motor tersebut ditemukan sedang dipakai oleh terlapor tersangka (Hendriyanto) yang sedang berada didalam rumahnya.
“Selanjutnya petugas Polsek Kangean bersama pelapor dan warga mendatangi rumah tersangka serta melakukan penangkapan,” tambahnya.
Sementara itu, saat ditangakap tersangka mengaku bahwa, sepeda motor tersebut adalah hasil curian yang dilakukan oleh Supriyadi, alamat Dusun Polai Tenggi, Desa Dandung Kecamatan Kangayan, dan tersangka mengaku hanya membantu mencarikan pembeli serta merubah bentuk sepeda motor hasil pencurian yang dilakukan oleh Supriyanto.
“Adapun kerugian dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.3.000.000, da tersangka dikenakan pasal 363(1) KUHP Subs 480 KUHP, Jo 55 KUHP, tentang Curanmor,” tandasnya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh petugas berupa, 1 unit sepeda motor Merk Honda jenis Supra tanpa nomor Polisi,Noka MH1JB9122BK589167, Nosin JB91E2580942, tahun 2011, warna Hitam.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil