jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Kemendikbud RI Baru Mengesahkan Satu Bangunan Sebagai Cagar Budaya Di Sumenep

Selasa, 19 November 2019 | 4:37 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 570

SUMENEP – Kabupaten Sumenep Mempunyai empat Objek Cagar Budaya (OCB), diantaranya adalah Masjid Jamik, Benteng Kalimo’ok, Keraton Sumenep dan Asta Tinggi, akan tetapi hanya satu OCB Kabupaten Sumenep yang diakui oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI).

Hal itu, dibenarkan oleh Roby, selaku Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan, Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Diparbudpora) Kabupaten Sumenep.

“Yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud yaitu Masjid Jamik, sedangkan yang lainnya baru ditetapkan oleh keputusan Bupati dan diusulkan ke Kemendikbud,” ungkapnya, Selasa (19/11/2019).

Kendati demikian, lanjut Roby, segala kekayaan wisata dan budaya yang ada di Sumenep ini, bisa menjadi OCB, maka dari itu, semua elemen di Sumenep ini. baik masyarakat ataupun pemerintah harus memperhatikan betul budaya dan wisasata yang dimiliki.

“Kita mencoba mendata objek yang diduga cagar budaya. Dari beberapa objek yang diduga cagar budaya itu, jumlahnya mencapai ratusan,” imbunya.

Roby, juga menegaskan masalah yang dihadapi untuk mencari dan meneliti OCB yang ada di Sumenep ini sangat banyak salah satunya, proses kepemilikan dan pembebasan tanah yang sering menjadi pembahasan berat anatara pemerintah dan masyarakat setempat.

“Kelemahannya kita masih ada di lahan. Untuk membuat wisata cagar budaya misalkan, sebagai penarik para wisatawan untuk datang ke Sumenep,” tegasnya.

Untuk masalah anggaran, sambung Roby, bukan menjadi masalah yang utama dalam mengembangkan OCB yang ada di Sumenep ini, karena kekayaan Sumenep ini sangat banyak baik itu Kepulauan maupun daratan.

“Sebenarnya tidak terlalu mahal, tapi untuk melakukan penelitian cagar budaya butuh perjalanan dinas,” pungkasnya

Reporter: Masyhuri
Editor     : Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.