jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Rumah Warga Keraton Bangkalan Rusak Ringan, Pihak Perumahan Kiwingandira Residence Diminta Tanggung Jawab

Senin, 24 Oktober 2022 | 4:26 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 282

jurnalmadura.com, BANGKALAN – Kegiatan Tahap Pembangunan Perumahan Kiwingandira Residence yang terletak di Jalan Letnan Ramli (Sak Sak) Kelurahan Keraton Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan Madura, di keluhkan warga sekitar.

Keluhan warga setempat bukan alasan, dari beberapa kegiatan yang dilakukan pihak Perumahan, seperti perobohan pagar serta beberapa bangunan yang mengakibatkan rumah penduduk sekitar mengalami rusak ringan atau retak-retak.

“Kami sangat terganggu aktifitas yang dilakukan pihak Perumahan, bahkan rumah warga banyak yang mengalami retak,” Terang Taufik, Ketua RW 2 Kelurahan Keraton, saat ditemui di kediamannya, Senin (24/10/2022)

Menurut Taufik, warganya bukan tidak mau menerima keberadaan Perumahan tersebut, melainkan, selama ini pihak Perumahan tidak pernah ada Komunikasi terkait akan adanya kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga menimbulkan kemarahan warga sekitar.

“Dari awal, pihak Perumahan tidak pernah ada kordinasi bahkan sebatas permisi aja tidak ada, makanya kami minta kegiatan ini harus dihentikan dulu,” Katanya

Ia juga meminta, Pihak Perumahan harus bertanggung jawab terhadap rumah warga yang mengalami kerusakan yang disebabkan kegiatan yang dilakukan di Perumahan tersebut.

Baca Juga:  Pulang Ke Madura, Ma'ruf Maulana Ziarah Ke Makam Syaichona Kholil dan Santuni Anak Yatim

“Pihak Perumahan harus memberikan Kompensasi kepada warga yang terdampak, tidak hanya itu, kita harus duduk bareng kedepannya seperti apa,” Harapnya

Terpisah, Nur Taufik, Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan dan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Bangkalan menjelaskan, bahwa sampai saat ini Perumahan tersebut masih sebatas pengajuan safe plan.

“Untuk ijin mendirikan bangunan, Perumahan tersebut belum mengajukan, pihak Perumahan Kiwingandira sampai saat ini hanya sebatas pengajuan safe plan saja, jadi tidak boleh ada Pembangunan karena ijinnya belum ada,” Terangnya (Redaksi)

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.