jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Kasus Dugaan Melanggar Kesopanan Di Areal Petilasan Potre Koneng Geger Jalan Di Tempat, Pelapor Mangkir Dari Panggilan Penyidik

Selasa, 15 Februari 2022 | 4:02 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 656

BANGKALAN – Masih ingat kasus dugaan pelanggaran kesusilaan di areal makam atau petilasan Potre Koneng, Kecamatan Geger, Bangkalan 21 Desember 2021 lalu? Bagaimana kelanjutan kasus yang sempat viral tersebut? Seperti diketahui Penyidik Polres bangkalan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu pasangan yang dituduh melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan dan dijerat dengan Pasal 281 KUHP.

Dikonfirmasi hal tersebut, kuasa hukum kedua tersangka, Risang Bima Wijaya, SH mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini masih belum bisa dilanjutkan ke penuntutan, karena tidak cukupnya alat bukti. ”Saya akan berbicara dari proses hukumnya saja dan sepengetahuan saya. Jadi penyidik belum bisa melanjutkan kasus ini karena dari pihak pelapor belum memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan tambahan, dan pihak pelapor juga belum atau tidak menyerahkan barang bukti yang diminta oleh penyidik,’’ ungkap Risang, dalam rilisnya yang diterima redaksi, Selasa (15/2/2022)

Tentang pokok kasusnya sendiri, lanjut Risang, itu tidak seperti yang diberitakan di beberapa media online, cetak, dan video-video yang disebarkan secara berantai di media sosial. ’’Fakta yuridisnya, saya tegaskan tidak ada perbuatan mesum di lokasi kejadian. Hal itu ditunjukkan dari hasil visum dan labfor yang sudah dilakukan penyidik, termasuk keterangan ahli. Bahkan salah satu saksi pelapor, pada saat kejadian ternyata tidak ada di TKP, atau bukan saksi fakta,’’ ujar Risang.

Saat ini, sambungnya, saksi-saksi yang  berada di TKP juga tengah diproses Pidana, atas dugaan pelanggaran pasal Pornografi dan UU ITE, karena merekam dan menyebarkan video yang mengesankan ketelanjangan dan penyebaran video yang melanggar kesusilaan. ‘’Ancaman pidananya, untuk yang pronografi ancamannya minimal enam bulan kurungan dan maksimal 12 tahun kurungan plus denda. Sedangan untuk ITE-nya ancamannya maksimal enam tahun kurungan, plus denda,’’ urai Risang.

Yang pasti tegas Risang, berdasarkan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang ada, kedua kliennya tidak melakukan perbuatan mesum di lokasi tersebut. ‘’Jadi, narasinya, sekali lagi narasi! dalam potongan video, yang kemudian disebarkan itu, kebanyakan tidak benar,’’ tegas Risang. Karena itu, lanjutnya, sebagai kuasa hukum pihaknya akan meminta hak jawab kepada media-media yang telah memberitakan.

Risang berencana untuk meminta pertanggungjawaban hukum pada akun-akun media sosial pribadi yang  telah menyebarkan video dengan narasi dan caption berisi fitnah. ‘’Misalnya, narasi dan caption yang menyebutkan klien saya masih berstatus isteri orang. Karena faktanya klien saya sudah menjanda sejak bertahun-tahun silam dengan akta cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Bangkalan. Dan beberapa hal yang tidak benar lainnya,’’ kata Risang.

Kepada penyidik, Risang berharap agar penyidikan kasus ini dihentikan. Baik melalui penghentian penyidikan maupun melalui restorative justice. ‘’Kalau memang pelapor tidak memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan barang bukti yang diminta penyidik, kasus ini jangan dibuat menggantung dan agar ada kepastian hukum. Harapan saya bisa dihentikan dan nama baik tersangka segera dipulihkan,’’ harap Risang.

Menurut mantan Wartawan surabaya ini, kasus ini bisa dijadikan pelajaran. ‘’Klien saya merasa sangat menyesal, merasa bersalah, karena oleh sebab tertentu telah melepas baju di lokasi yang dianggap sakral oleh masyarakat, dan meminta maaf yang sebesar-besarnya,’’ kata Risang. Kliennya, tambah dia, saat ini telah mendapatkan hukuman secara sosial, dikucilkan, dihujat, dipermalukan, diberhentikan dari pekerjaannya, bahkan telah dipersekusi, dan lain-lain.  ‘’Menurut saya, sanksi sosial yang telah diterima oleh klien saya sudah sangat luar biasa, dimana kita tidak bisa membayangkan rasa dan dampaknya’’ pungkas Risang. (Redaksi)

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.