jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Hendak Nyabu, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

Jumat, 19 Juli 2019 | 5:29 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 538

BANGKALAN – Unit Reskrim Polsek Klampis berhasil meringkus seorang paruh baya, Samsul Arifin (55) warga Dusun Galis Desa Manunggal Kecamatan Klampis,Bangkalan yang menyimpan sabu didalam bungkus rokoknya siang tadi, (19/7/2019).

Samsul berhasil diringkus setelah polisi mendapatkan informasi bahwa ia membawa sabu. Kemudian polisi menyelidiki dan membuntuti Samsul, tepat di Desa Bragang Kecamatan Klampis, Samsul diberhentikan dan digeledah.

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti satu klip sabu seberat 0,37 gram serta satu buah pipet kaca, yang disimpan di dalam bungkus rokok miliknya.

“Dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut didapatkan dari salah satu temannya, ” ucap Kapolsek Klampis AKP Lukas Moch Effendi melalui Kanit Reskrim Polsek Klampis Bripka M Nurcahyono.

Tak hanya itu, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan ini mengaku, rencananya barang haram tersebut akan dikonsumsi sendiri.

“Tersangka mengaku akan mengkonsumsi itu sendirian, tapi kami masih selidiki lebih lanjut,” Terangnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Klampis dan tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat 1 huruf A, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yis/lil)

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.