jurnalmadura.com
NEWS TICKER

PDAM Ancam Polisikan Rekanan, UPT PJJ Pamekasan Tuding PDAM Labrak Aturan

Minggu, 6 Oktober 2019 | 7:08 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 615

Air PDAM berhamburan akibat alat berat proyek

PAMEKASAN – Polemik UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Pamekasan dengan Direktur PDAM setempat tak kunjung usai. Kedua instansi tersebut terus beradu argumen dan saling menyalahkan. Bahkan saat PDAM menuntut ganti rugi, UPT PJJ Pamekasan menyatakan pihak PDAM yang salah.

Polemik itu bermula akibat kecerobohan pihak rekanan pekerja proyek pelebaran jalan yang merusak Pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) PDAM hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Dari itu, sejumlah pelanggan PDAM merasa dirugikan.

“Akibat bocornya pipa itu kami mengalami kerugian hingga 30 jutaan rupiah. Sudah berupaya menghubungi CV terkait, namun belum ada tanggapan,” kata Agus Bachtiar, Direktur PDAM Pamekasan.

Lantaran mengalami kerugian hingga 30 juta rupiah, akhirnya Agus menuntut pihak rekanan bertanggungjawab dan mengganti rugi akibat kecerobohannya itu.

Bahkan Agus mengancam akan mempolisikan pihak rekanan jika tidak mau mengganti kerugian yang dialami PDAM.

“Saya sudah beri tahu mereka, kalau tetap tidak ada respon saya akan tempuh lewat jalur hukum, jalan satu-satunya,” tegasnya.

Mendengar pernyataan Direktur PDAM Pamekasan yang seolah selalu menyalahkan pihak rekanan dan dinas terkait sebagai leading sektor proyek, Kasi Pelaksana Koordinator Lapangan UPT PJJ Pamekasan, Kawi angkat bicara.

Menurutnya, apa yang dilakukan pihak rekanan dalam menjalankan tugasnya sudah benar dan sesuai SOP. Namun di sini yang melabrak aturan pihak PDAM. Sebab, sesuai dengan aturan jaringan kedalaman pipa tahun 1934 tertera 1,5 meter.

Sementara saat pihak rekanan menggali dengan kedalaman kurang lebih 25 cm atau 30 cm sudah nampak Pipa JDU PDAM yang membentang.

Namun demikian, kata Kawi, saat alat berat (Bego) menggali dengan kedalaman 30 cm, Pipa JDU PDAM ternyata terkena gali hingga pipa rusak dan bocor.

“Merujuk pada aturan jaringan tahun 1934 untuk kedalamannya didalam peraturan itu 1,5 meter dari punggung atas. Diaturankan 1,5 meter. Sementara pihak pekerja hanya menggali 25 meter atau 30 meter sudah kenak,” tegasnya.

Dikatakan Kawi, semisal Direktur PDAM Pamekasan bersikukuh meminta ganti rugi, pihaknya dengan rekanan akan merembukkan persoalan itu, karena yang jelas PDAM sudah melabrak aturan pemasang perpipaan.

Reporter: Halil M
Editor. : Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.