jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Kasus ASN Di Sumenep Belum Kunjung Usai, Ini Kata Aktifis Sumenep Independen

Sabtu, 2 November 2019 | 3:03 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 584

SUMENEP – Problematika kasus yang menyangkut Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep belum kunjung usai, hal ini menarik perhatian dari berbagai golongan baik golongan akademisi maupun golongan aktivis setempat.

Hal itu dikarenakan Pemkab sumenep terkesan lamban dan lalai dalam melakukan pengawasan terhadap oknum ASN yang terlibat kasus.

Sahrul Gunawan, Seorang Aktivis Sumenep Independen menegaskan bahwa, Pemerintah Kabupaten Sumenep terkesan melindungi ASN yang terlibat dalam kasus yang melanggar kode etik.

“Kalau Pemerintah itu benar-benar melakukan pengawasan terhadap ASN, insya Allah tidak akan terjadi seperti ini,” ungkapnya (01/11/2019).

Menurut Sahrul, ASN merupakan seorang Pegawai Negara, yang seharusnya menjadi figur dan contoh teladan yang baik bagi masyarakat setempat. Karena mereka di bayar dan di berikan kepercayaan oleh masyarakat. Bisa jadi kepercayaan masyarakat akan hilang apabila ASN selalu terlibat dalam kasus kasus pelanggaran kode etik.

“ASN jangan sampai menjadi momok tidak elok di mata masyarakat hanya karena beberapa oknum saja, apalagi menjadi sampah gara-gara melanggar kasus tanpa ada sanksi,” ungkapnya.

Dalam hal ini, lanjut pria asal pulau Gili Raja ini, bahwa pemerintah daerah harus aktif memberikan pengawasan dan bersikap tegas dalam memberikan sanksi kepada ASN yang terlibat dalam kasus-kasus pelanggaran kode etik,

“Kalau Pemerintah atau Inspektorat sudah lalai dalam mengawasi ASN, tidak ada salahnya kalau kita menilai pemerintah telah acuhkan pengawasan,” tegasnya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Sumenep, Titik Suryati menegaskan, bahwa oknum ASN yang terlibat dalam kasus karena penyalahgunaan narkoba itu sedang didalami oleh pihak tim penyidik, yang dibentuk oleh Inspektorat Sumenep.

“Ada tim yang sedang melakukan penyelidikan, jadi kalau misal nantinya harus di sanksi maka kami akan merekomendasikan Badan Kepegawaian Pengelolaan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” ungkapnya, baru-baru ini.

Menurut Titik, pemerintah tidak bisa terburu-buru dalam melakukan penindakan, dikarenakan untuk mencapai hasil yang maksimal membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

“Tapi kalau sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian maka otomatis kami berhentikan sementara,” tandasnya.

Reporter: Masyhuri
Editor     : Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.