jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Pembangunan Minimarket Menyalahi Perda, AMATAR Datangi DPMPTSP Bangkalan

Jumat, 19 Juli 2019 | 8:18 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 643

BANGKALAN – Asosiasi Mahasiswa Tanah Merah (AMATAR) hari ini (19/7/2019) mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tujuannya tidak lain menyampaikan banyaknya keluhan masyarakat Kecamatan Tanah Merah tentang menjamurnya minimarket.

AMATAR menyebut, keberadaan minimarket khususnya Alfamart dan Indomaret yang semakin menjamur, menyebabkan lumpuhnya keberadaan toko tradisional.

“Minimarket itu berdempetan. Kami banyak menerima keluhan masyarakat, jika pelanggannya banyak pindah ke minimarket itu,” ucap koodinator AMATAR, Sofi.

Ia menambahkan, pendirian toko tradisional atau minimarket ini menyalahi Perda Bangkalan Nomor 05 Tahun 2016. Dalam perda tersebut, tertulis jarak yang diperbolehkan antara toko modern dan tradisional adalah 3 kilometer.

Tak hanya itu, juga tertuang mengenai jam operasional yang berbeda serta penjualan produk yang berbeda pula.Namun pada kenyataan di lapangan, banyak minimarket yang justru berdempetan dan memiliki jam operasional yang sama.

Menanggapi hal tersebut, Plt kepala DPMPTSP Bangkalan  Eko Setiawan melalui Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Eryadi Santoso mengatakan, hal tersebut akan menjadi evalusi.

“Kami akan jadikan ini sebagai evaluasi kedepan, namun peraturan tersebut dapat bermakna umum. artinya, selama produk yang dijual tidak sama, sah-sah saja toko modern berdiri,” tegasnya.(yis/lil)

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.