jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Sembilan Pelaku Kejahatan Jalanan Diamankan Polres Sumenep, Dua Tersangka Dihadiahi Timah Panas

Jumat, 20 Maret 2020 | 1:19 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 530

SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Satreskrim Polres) Sumenep beserta Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran tangkap sembilan tersangka kejahatan yang meresahkan masyarakat ataupun kejahatan jalanan, Jumat (20/03/2020).

Adapun jenis kejahatan yang dilakukan terdiri dari kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), kasus jambret, kasus perampokan, dan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Sedangkan tersangka yang diamankan dari kasus Curanmor berinisial S dan H, kemudian tersangka dengan kasus perampokan berinisial M dan A. Sedangkan pelaku penjambretan berinisial BM, kemuadian tersangka pencurian biasa yang di ungkap oleh polsek sapeken dan kagean berinisial R, MU dan FK,

“Jadi kejahatan yang sifatnya meresahkan masyarakat ini menjadi prioritas utama bagi pihak Polres Sumenep,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, saat jumpa pers di Mapolres setempat, Jumat (20/03/2020).

Deddy menjelaskan bahwa, pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas, ada dua tersangka yang melakukan perlawanan. Sehingga kata dia, dilakukan tindakan tegas yang terukur, berupa penimbakan di bagian kaki tersangka tersebut.

“Menuru pengakuan para tersangka yang menjadi motif tindakannya utu, karena keadaan ekonomi dan minimnya lapangan pekerjaan,” terangnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 362, pasal 363, dan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 5 sapai dengan 12 tahun.

Reporter: Maeyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.