jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Walau Dianggap Ilegal, DPM-PTSP Bangkalan Tidak Berani Mengeluarkan SP Kepada PT GSM

Senin, 18 Januari 2021 | 6:23 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 792

BANGKALAN – Carut marut persoalan perizinan di Kabupaten Bangkalan terus terjadi, bahkan Pemkab Bangkalan dianggap tidak tegas dalam menyikapi perusahaan yang belum menyelesaikan proses perizinannya tapi tetap melakukan aktifitas.

Teranyar, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Peduli Pelestarian Lingkungan Jawa Timur (P3L Jatim) mempersoalkan PT Galangan Samudra Madura (PT GSM) yang tetap melakukan aktifitas walaupun izinnya masih dipersoalkan.

“PT GSM itu sebelumnya sudah ditutup sama Bupati karena persoalan izin, sekarang melakukan aktifitas lagi, tapi Pemkab diam, ada apa ini,” Ucap Sopyan, Ketua P3L Jatim, saat menemui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan, Senin (18/1/2021)

Menurut Sopyan, berdasarkan kajian yang dilakukan lembaganya dan informasi yang disampaikan pihak pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada P3L Jatim, PT GSM tidak dibenarkan melakukan aktifitas Reklamasi.

“Mereka itu belum memiliki izin, Amdal-lalin tidak ada, ingat,, lahan yang digarap PT GSM itu dulu bermasalah,” Terang Sopyan

Pihak DPM-PTSP Kabupaten Bangkalan mengakui, bahwa sampai detik ini belum ada rencana untuk mengirim Surat Peringatan (SP) pemberhentian kegiatan Reklamasi yang dilakukan PT GSM yang ada di Desa Sembilangan Kecamatan Kota Bangkalan.

Menurut Kepala Dinas DPM-PTSP Bangkalan, Ainul Gufron, SP dikeluarkan kalau Sekda atau Bupati Bangkalan memberikan perintah untuk mengirim surat kepada perusahaan yang tidak berizin.

“Kalau sudah ada perintah, pasti kita keluarkan SP, tapi ini kan juga perlu kajian terlebih dahulu, tidak serta merta mengeluarkan SP,” Katanya saat menemui perwakilan LSM P3L Jatim.

Gufron juga menjelaskan, bahwa izin Reklamasi dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi, sehingga pihaknya tidak berwenang untuk menghentikan kegiatan Reklamasi yang ada di Bangkalan.

Disinggung terkait izin kegiatan Reklamasi yang dilakukan oleh PT GSM, mantan Camat ini menjawab, bahwa PT GSM sudah pernah mengambil formulir namun sampai saat ini belum di serahkan.

“Mereka Sudah pernah mengambil formulir kok, namun memang sampai saat ini belum ada tindak lanjut,” Kata gufron

Reporter: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.