jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Warning Kepala DPMD Sumenep Buat Kepala Desa Yang Tidak Netral Dalam Pilkada Sumenep 2020

Kamis, 13 Agustus 2020 | 1:47 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 352

SUMENEP – Kepala Desa hingga Perangkat Desa akan menerima sanksi, jika bersikap tidak netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Moh. Ramli. Pihaknya menjelaskan sanksi itu akan diberikan pada Pemdes yang terlibat dalam kampanye pasangan calon.

Hal itu, kata Ramli, sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dan perangkat desa memang diwajibkan untuk netral.

“Kepala Desa dilarang masuk ke politik praktis, khususnya jelas diatur di situ (UU nomor 6 tahun 2014, red) ada kata kampanye atau ikut berkampanye, itu masuk pada larangan,” ungakap Ramli pada awak media, Kamis (13/08/2020).

Dia menegaskan jika, nantinya ada temuan dan terbukti ada Pemdes yang terlibat dalam kampanye salah aatu calon kepala daerah, akan ada sanksi yang menanti, yang berupa teguran lisan dan tertulis, bahkan hingga pemberhentian. Namun demikian, untuk menentukan adanya pelanggaran pemilu oleh Pemdes ini, harus melalui Bawaslu sebagai pihak berwenang.

“Di luar kata kampanye saya belum menemukan larangan itu. Kampanye itu sudah diatur, jadwalnya kapan, apa hakekat kampanye, biasanya ada visi misi, nama dan nomor pasangan calon,” bebernya.

Akan tetapi, sambung Ramli, sebagai warga negara, Pemdes tetap memiliki hak politik untuk menentukan pilihan. Karena larangan itu, hanya berlaku dalam kapasitas sebagai kepala desa maupun perangkat desa

“Kepala desa harus berada pada posisi netral, tidak ada keberpihakan pada kandidat manapun, pilihan menjadi hak dasarnya secara personal,” tutupnya.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.