jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Pemuda Sapeken Ini Cabuli Gadis Dibawah Umur Dikamar Mandi Hinggal Hamil

Jumat, 28 Agustus 2020 | 1:44 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 373

SUMENEP – Aksi bejat dilakukan oleh Irsadi Akzamullah (21) warga Dusun Keramat Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tega mencabuli YU (16) anak di bawah umur hingga hamil 3 tiga bulan

Prilaku bejat Irsadi itu terjadi sekitar bulan April 2020 sekira pukul 20.00 WIB di dalam kamar mandi di rumah Arman Dusun Keramat Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep.

Menurut keterangan dari Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, bahwa orang tua korban semula tidak mengetahui kejadian buruk yang menimpa anaknya itu, malah megetahui hal tersebut dari orang lain

“Pada Kamis 29 Juli 2020 jam 09.00 wib, sewaktu orang tua korban ada di rumahnya di beritahu oleh tetangganya bernama Rasidi bahwa anak korban bernama YU ramai menjadi pembicaraan orang bahwa korban YU telah hamil karena pernah disetubuhi oleh Irdadi Akzamullah,” ungkap Widiartu dalam rilisnya. Jumat (28/08/2020)

Kabarnya, kata Widiarti korban pernah bercerita kepada temannya di sekolah sehingga kabar tersebut sampai kepada guru-gurunya

“Mendengar berita tersebut orang tua korban kemudian menanyakan langsung kepada anaknya, dan setelah menanyakan kepada anaknya, kemudian YU membenarkan bahwa dirinya tidak menstruasi,” tambahnya.

Korban mengaku pada orang tuanya dicabuli hingga tiga kali. Pertama, pertama pada bulan April 2020 sekitar jam 20.00 WIB di dalam sebuah kamar mandi di rumah Arman di Dusun Keramat Desa Saur Saebus, Kedua kalinya, sekitar satu Minggu kemudian korban YU disetubuhi lagi oleh pelaku di dalam kamar mandi di belakang rumah korban.

“Ketiga kalinya satu Minggu kemudian korban YU disetubuhui lagi oleh pelaku di dalam kamar mandi di rumah korban,” terang Widi.

Tidak terima anaknya dicabuli oleh pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut pada kepala Dusun Keramat dan setelah dilakukan mediasi di rumah Kadus ternyata pelaku bersedia menikahi korban tetapi tidak mengakui melakukan perbuatan tersebut.

“Kemudian dilakukan pertemuan kedua di rumah Kepala Desa Saur Saebus Moh. Saleh, hasil pertemuan terlapor tetap tidak mengaku bahwa dia melakukan namun terlapor bersedia menikahi korban,” paparnya

Malam harinya orang tua pelaku mendatangi orang tua korban di rumahnya dan mengatakan bahwa pelaku sudah mengaku dan bersedia menikahi korban. Menurut orang tuanya pelaku tidak mengakui sewaktu di rumah Kadus dan rumah kades karena malu mengaku dibanyaknya orang.

“Karena pihak keluarga korban merasa dipermainkan kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapeken,” tutupnya.

Untuk diketahui, pelaku terancam pasal 81, 82 UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.