jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Selama Tahun 2019 Angka Perceraian di Sumenep Mencapai 2.148 Perkara

Rabu, 22 Januari 2020 | 11:08 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 452

SUMENEP –  Tercatat sesuai data yang ada di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep angka perceraian mencapai 2.148 perkara  Selama tahun 2019 lalu.

Diketahui, dari jumlah keseluruhan 2.148 perkara perceraian 2019 lalu, didominasi dengan perkara cerai talak dan perkara cerai gugat. Sedangkan pada tahun 2020 ini masih menampung sisa perkara di tahun sebelumnya.

Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep, Rahayuningrum, S.H. menjelaskan bahwa di Kota Keris ini tidak hanya perkara perceraian yang banyak, melainkan perkara yang lain juga menumpuk

“Di Sumenep bukan hanya perceraian yang banyak, perkara lain seperti harta bersama, isbat nikah, wali adol, diska, sisa perkaranya itu dibagi dengan macam perkara,” bebernya pada media JurnalMadura.com saat ditemui di kantornya, Rabu (22/01/2020).

Sedangkan, Sambung Rahayuningrum, Faktor Penyebab banyaknya angka perceraian di Sumenep yakni, banyaknya pernikahan dini. Dia memungkinkan, hal tersebut mengerucut pada faktor utama.

“Mungkin karena terkait dengan adanya perubahan Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1974, sebagai pasal yang diubah di usia nikah, diubah ke UU nomor 16 tahun 2019. Dimana disitu harus 19 tahun laki-laki dan perempuannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Dia menerangkan dengan adanya perubahan UU itu, tidak hanya perceraian yang banyak diterima oleh PA Sumenep, akan tetapi dispensasi Kawin juga banyak diajukan

“Jadi anak yang belum cukup usia ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Solusinya harus mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Sumenep, akhirnya keluarlah penetapan, dan penetapan itu dipakai untuk dasar bahwa anak itu sudah cukup untuk melaksanakan pernikahan secara sah,” tutupnya.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.