jurnalmadura.com
NEWS TICKER

PARAH : Warga Sumenep Jualan Narkoba Di Terminal Arya Wiraraja

Jumat, 20 September 2019 | 11:54 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 466

SUMENEP – Akibat ketahuan jualan narkoba jenis sabu di area terminal arya wiraraja Kabupaten Sumenep, menyeret seorang warga masuk penjara.

Tersangka bernama Achmad Tawaffan (27), alamat Jalan Arya Wiraraja Gang Abdillah, Desa Kolor, Kecamatan Kota, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, karena mengedarkan sabu.

“Penangkapan dilakukan Kamis, tanggal 19 September 2019, sekira pukul 22.15 Wib, di area terminal arya wiraraja setempat,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam rilisnya, Jumat, (20/9/2019).

Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka Achmad Tawaffan, berupa satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,74 gram. Sobekan isolasi warna hitam sebagai bungkus/perekat plastik sabu. Satu bungkus rokok merk Surya Gudang Garam warna merah sebagai tempat menyimpan sabu. Satu HP merk LG warna hitam.

“Pengungkapan kasus narkoba ini berkat informasi dari warga kalau tersangka sering melakukan transaksi narkotika,” tuturnya.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Sumenepm mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi Narkotika didalam area terminal Arya Wiraraja Sumenep.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui tersangka berada didalam area terminal Arya Wiraraja Sumenep melakukan transaksi Narkotika, maka petugas langsung melakukan penangkapan,” paparnya.

Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti yang sempat dibuang oleh terlapor satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan sobekan isolasi warna hitam yang disimpan didalam bungkus rokok warna merah.

“Setelah ditunjukkan tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, sehingga terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hen/lil)

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.