jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Kurang Lengkap, Kejari Kembalikan Berkas Kasus Pengadaan Gedung Dinkes Sumenep Ke Polres

Kamis, 13 Februari 2020 | 7:47 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 490

SUMENEP – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) semakin didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep

Pasalnya, Kejari Sumenep sejak melakukan pemeriksaan dari hari Jumat (31/01/2020) kemarin sampai saat ini menemukan banyak hal yang ganjal dan menilai bahwa berkas yang diserahkan oleh Kepolisian Resort (Polres) kurang lengkap baik dari berkas Formil dan Materilnya.

“Ini sudah diteliti oleh jaksa peneliti selama jangka waktu yang telah ditentukan, jadi dalam jangka waktu 14 hari ini jaksa peneliti menemukan beberapa pentunjuk, dan akan disampaikam melalui surat berupa P19 kepada pihak Polres Sumenep,” ungkap Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan, pada mesia ini di kantornya, Kamis (13/02/2020).

Dia menjelaskan, bahwa pihak jaksa peneliti Kejari Sumenep akan melemparkan kembali berkas yang masih kurang tersebut dengan kode surat P19.

“Untuk jangka 14 harinya ini besok terakhir hari Jumat, karena peneyerahan berkas ke Kejari Sumenep masuk pada tanggal 31 januari 2020 lalu. Tapi sepertinya hari ini sudah selesai tinggal kita serahkan ke Polres. Kita kembalikan berkas dan data petunjuknya dari jaksa peneliti,” bebernya.

Novan menjelaskan, bahwa polres sumenep wajib melengkapi kekurangan berkas tersebut seperti yang tertera di surat p19 yang dibuat oleh pihak jaksa peneliti.

“Jadi berkas yang diarahkan polres kepasa kejaksaan bukan tidak lengkap akan tetapi ada kekurangan dari segi formil dan materil,” katanya.

Dia melanjutkan, kejaggalan tersebut tidak bisa ungkapkan ke publik, lantara itu sifatnya menjadi rahasi negara, dan hanya pihak polres dan kejaksaan yang mengetahuinya.

“Temuan itu tidak bisa disampai kan, namun yang pasti dalam penaganan kasus ini, kami akan bedah sedalam-dalamnya, dan kita akan membuka untuk menemukan pihak-pihak apa saja yang terkait. Serta juga yang bisa dimintai pertanggung jawaban dari kasus ini,” urainya.

Jadi Sambung Novan, kejanggalan dan kekurangan berkas itu akan ditulis dalam surat p19 dan akan diserahkan ke pihak Polres Sumenep untuk ditindak lanjuti.

“Jadi semua kejanggalan yang ditemukan oleh jaksa peneliti semuanya dituangkan ke surat p19, dan tidak diungkapkan. Karena inikan masih penyidikan Polres, maski kewenangan Polres semua untuk penyedikan. Jadi kita hanya memberikan petunjuk, tergantung dari Polres bisa memenuhi apa tidak petunjuk dari jaksa peneluti,” bebernya.

Terkait hasil pemeriksaan apaka ada penambahan tersangka lainnya selain inisia I dan A. Dia menerangkan bahwa tergantung pada pengembangan dari Kasus tersebut.

“Karena saat ini sudah dituangkan pada surat P19 dari kami jaksa peneliti, tinggal kita tunggu dari Polres bisa memenuhi apa tidak kekurangan yang ditemukan oleh Kejari, dan untuk kerugian negara dari kasus ini sekitar 200 juta,” tandasnya.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.