PAMEKASAN – Ketua Komisi III DPRD Pamekasan, Ismail menyampaikan, bahwa terkait gejolak molornya Pengesahan Perubahan RAPBD-P TA 2019 disebabkan karena masa transisi Anggota DPRD 2014/2019 ke Anggota DPRD 2019/2024, bukan semata-mata permasalahan teknis.
“Jadi kita memang diperubahan RAPBD-P ini agak mepet, karena masih dalam masa transisi,”ujarnya saat di wawancara oleh team Reporter JurnalMadura.com di kantor DPRD Pamekasan. Rabu (30/10/2019)
Selanjutnya Anggota DPRD Fraksi Demokrat itu menyampaikan, bahwa meskipun perubahan RAPBD-P TA 2019 telah disahkan ia berharap semua perencanaan terkait program yang disahkan bisa terealisasi sesuai dengan perencanaan yang sudah ada, walaupun nantinya ada yang tidak selesai.
“Karena misalnya tidak menututi maka secara otomatis nanti bisa disilpakan di 2020,” kata Ismail
Menurut Ismail, dalam kurun waktu 1 bulan setengah ia memprediksikan pekerjaan yang memungkinkan bisa digelar adalah pekerjaan seperti belanja barang dan jasa. Namun, untuk pekerjaan model seperti lelang memungkinkan tidak bisa digelar, karena masih harus mengikuti prosedur seperti waktu pelelangan.
“Ya kalau model barang dan jasa mungkin bisa digelar, tapi untuk model lelang ini sudah jelas tidak memungkinkan, karena masih butuh waktu kurang lebih 40 hari proses masa lelang dan belum masa sanggah,” ucap mantan aktifis PMII ini
Mantan Ketua Komisi I itu menegaskan, titik tekan dalam pekerjaan yang bisa digelar tahun ini harus dikerjakan dengan maksimal, memperhatikan kualitas dan disesuaikan dengan perencanaan.
“Ya bukan hanya target penyerapan, tapi kualitas juga yang harus diperhatikan. Supaya sesuai dengan perencanaan,” tegasnya.
Ismail berharap bagaimana hasil dari perencanaan tersebut bisa segera terealisasi. Sehingga, bisa dinikmati oleh masyarakat.
“Kami berharap semoga hasilnya segera dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya dengan penuh harap.
Reporter: Jadid
Editor. : Mahallil