jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Legeslatif Kecewa, Tanah Pemda Pamekasan Tidak Bisa Menghasilkan PAD

Jumat, 10 Januari 2020 | 11:13 am
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 583

PAMEKASAN – Atas dasar laporan dari masyarakat, tanah milik Pemerintah Pamekasan yang berlokasi di Kecamatan Batumarmar, telah dipatok oleh warga setempat. Mirisnya, pihak Pemerintah Kabupaten Pamekasan terkejut mendengar permasalahan itu.

Menurut Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Ali Masykur menyampaikan, bahwa pihaknya mendapat laporan dari salah satu warga sekitar, bahwa tanah milik Pemkab yang berada diarea Kantor Kecamatan Batumarmar telah ditempati dan dibangun suatu bangunan Rumah Toko (Ruko) beserta beberapa bangunan lainnya.

“Warga menghubungi saya, bahwa tanah milik Pemerintah yang di sekitar Kantor Kecamatan Batumarmar itu telah didirikan bangunan toko oleh warga, bahkan dia mengirimkan foto bangunannya,” tuturnya saat diwawancara oleh Reporter JurnalMadura.com di Kantornya. Jumat (10/01/2020)

Setalah mendapat laporan dari warga mengenai hal tersebut, Ali Masykur meminta pihak Aset Pemkab setempat untuk menggelar rapat bersama Dewan Komisi I DPRD Pamekasan.

“Pihak Aset Pamekasan tidak tahu, hanya memperlihatkan sertifikat, bahwa tanah itu milik Pemkab Pamekasan,” ucapnya

Lebih lanjut Politisi Partai berlambang Ka’bah itu menyarankan kepada Pemkab melalui pihak aset untuk segera turun ke lapangan, mengkroscek dan menyampaikan kepada masyarakat, bahwa tanah tersebut adalah milik Pemerintah.

“Alhamdulillah pihak Aset merespon positif, bahwa pihaknya berjanji akan segera ke lokasi untuk menaruh papan nama,” jelasnya

Alumni Aktivis HMI itu menyampaikan, bahwa pihaknya sangat kecewa atas keteledoran Pemerintah setempat. Sehingga, tanah yang seharusnya dikelola dengan baik dan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini suatu bukti, bahwa peristiwa yang terjadi di Daerah Kec. Batumarmar itu merupakan bentuk kelalaian Pemkab sendiri. Seharusnya, kalau memang Pemerintah kreatif, tanah itu bisa dikelola dan bisa disewakan atau yang lainnya, sehingga tanah itu bisa menghasilkan PAD,” tandasnya

Reporter: Jadid
Editor: Halili

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.