jurnalmadura.com
NEWS TICKER

DPMD Sumenep Mengharuskan Rekomendasi Dari Camat Untuk Pengangkatan Perangkat Desa Baru

Kamis, 21 November 2019 | 1:20 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 571

SUMENEP – Berdasarkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep menengaskan tentang mekanisme pengangkatan perangkat desa baru.

“Semua itu ada aturannya semua, dari regulasi UU turun PP, dan Permen, sampai Perbub, sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa,” terangnya, Kamis (21/11/2019).

Pihaknya juga menjelaskan bahwa, dalam melakukan pengangkatan perangkat desa yang baru, terlebih dulu harus memberhentikan perangkat desa yang lama.

Sesuai mekanisme yang berlaku lanjut Ramli, pengangkatan perangkat desa yang baru, diharuskan mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kecamatan Setempat.

“Untuk pemberhentian perangkat Desa itu ada dua jenis, salahsatunya orangnya telah meninggal dunia dan diberhentikan oleh Kepala Desa (Kades)nya sendiri,” Imbuhnya.

Moh. Ramli menghimbau kepada Kepala Desa terpilih dari setiap desa yang sudah melakukan Pilkades, supaya transparan kepada masyarakat dalam melakukan pengangkatan perangkat desa yang baru, karena Kepala Desa mempunyai kewenangan penuh terhadap regulasi pengangkatan perangkat desa yang baru.

“Ketika berbicara Kades, siapapun yang sudah pada posisi ini memang diregulasinya mempunyai kewenangan memberhentikan dan mengangkat perangkat Desa,” pungkasnya.

Reporter: Masyhuri
Editor     : Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.