jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Cakades Terpilih Di Kangean Sumenep Diduga Melanggar Perbup No 54 Tahun 2019

Kamis, 28 November 2019 | 4:50 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 605

SUMENEP – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019 Kabupaten Sumenep telah usai dan sudah memiliki cakades terpilih dari setiap Desa yang sudah menggelar Pilkades, akan tetapi sampai saat ini masih banyak menuai konflik yang berkepanjangan

Sebut saja, di Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep ini, Calon Kepala Desa (Pilkades) terpilih Sanrawi, diduga melaggar Peraturan Bupati (Perbup) pasal 23 nomor 54 tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib) Pencalonan Kepala Desa.

Fakatanya, sesuai dengan Surat Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, nomor: 01/Pid.B/2008/PN.Smp tanggal 25 Maret 2008, Sanrawi (48), pernah dijatuhi Pidana berdasarkan Pasal 187 junto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana Penjara diatas 5 tahun.

Berdasarkan hal itu, Abd. Karim, lawan politik dari Sanrawi diwaktu pilkades kemarin, merasa dirugikan dan tidak menerima hasil keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa nomor 041/PAN/14/11/2019 tanggal 14 November 2019, yang menetapkan Sanrawi sebagai Kepala Desa terpilih dari Desa yang dimaksud.

“Atas temuan itu, kami akan melakukan gugatan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, dengan tembusan Camat, P2KD, hingga ke Bupati Sumenep,” kata Moh. Lilla (51), saudara Penggugat Abd. Karim, kepada awak media, Kamis (28/11/2019).

Pihaknya, menduga Sanrawi, ada main dengan pihak-pihak terkait, sehingga bisa lolos dan menjadi Calon Kepala Desa di Pilkades Serentak Sumenep 2019.

Karena, Sambung Lilla, pada Perbup nomor 54 tahun 2019 sudah jelas, Jika Cakades yang terjerat ancaman pidana di atas 5 tahun tidak memenuhi syarat atau tidak bisa mencalonkan diri.

“Untuk itu Cakades Sanrawi tidak memenuhi syarat sabagai Cakades dan harus dinyatakan tidak sah dan dinyatakan gugur,” terangnya.

Disamping itu, Kuasa hukum dari Abd. Karim, Acmad Rifa’i meghimbau kepada pemerintah untuk segera mengambil keputusan yang tegas dan bijak atas gugatan klaennya itu, karena ini bukan pelanggaran yang main main bahkan sudah melaggar Perbup.

“Iya Dinas terkait dan juga Bupati Sumenep segera mengambil keputusan lah. Karena hal ini sudah tidak benar dan bersimpangan dengan Perbup nomor 54 tahun 2019 itu,” ungkap pria yang aktif di Biro Bantuan Hukum, Faltas Hukum Unira Pamekasan itu.

“Sanrawi ini padahal terjerat kasus pembakaran rumah pada 2008 lalu, dan di jerat ancaman pidana di atas 5 tahun. Lalu, kenapa bisa menjadi pemenang dan akan dilantik sebagai Kades Gelaman. Mengingat hal itu sudah diatur di Perbup,” tegasnya

Ditanya persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum, dia menegaskan masih menunggu hasil dari keputusan Bupati Sumenep. karena tenggang waktu 10 hari dari surat keberatan yang di ajukan.

“Jadi kita sekarang menunggu proses dari masuknya surat keberatan nomor 18/SP/BBH-Unira/XI/2019 ke Bupati Sumenep. Untuk itu kami meminta Bupati Sumenep memproses itu dengan bijak dan sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.

Reporter: Masyhuri
Editor     : Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.