jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Berdalih Perda Kurang Spesifik, Dishub Bangkalan Garap Payung Hukum Perda No 8 2015

Jumat, 15 November 2019 | 3:08 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 535

BANGKALAN – Rabu lalu (13/11) Akibat truck yang sering parkir liar di bahu jalan stadion karapan sapi KH. Moh Noer Bangkalan terjadi kecelakaan antara truck yang sedang berjalan dengan truck yang sedang parkir dibahu jalan. Masyarakat menyebut, dishub (dinas perhubungan) Bangkalan kurang tanggap mengenai hal ini sehingga para supir bebas memarkir kendaraan sembarangan.

Ariek Moein, selaku kasi lalu lintas perhubungan kabupaten Bangkalan menyebutkan bahwa sebelum ada kejadian kecelakaan ini, pihaknya sudah melarang kendaraan parkir sembarangan di bahu jalan stadion karapan sapi Moh. Noer ini.

“Pada dasarnya pihak kami berniat memasang rambu lalu lintas akan tetapi jalan yang berada disana merupakan jalan nasional bukan jalan kabupaten, kami juga sudah tegas pada para supir agar jangan parkir di bahu jalan dari jam 19.00 sampai jam 08.00 selebihnya boleh asal tidak mengganggu ketertiban lalu lintas dan sebelumnya sudah ada sosialisasi bahwa kita sudah memberi tempat untuk parkir di dishub dan terminal bancaran, namun para supir mengeluh bahwa daerah parkir dishub atau terminal bancaran diluar jangkauan, akhirnya mereka berinisiatif sendiri untuk parkir dibahu jalan depan stadion Moh. Noer padahal sudah diperingatkan,” ujarnya. Jumat (15/11/2019)

Mengenai sanksi tegas untuk para supir dan kendaraan yang melanggar, Ariek menyebutkan dalam Perda no. 8 tahun 2015 bahwa kendaraan yang melanggar peraturan rambu lalu lintas akan dilakukan pemindahan namun tidak dijelaskan spesifikasinya.

“Sarana untuk pemindahan kendaraan yang melanggar masih belum ada dan kami masih proses membuat payung hukumnya,” ujarnya.

Harapan Ariek agar tidak ada lagi yang markir kendaraan didaerah mana saja yang dilarang. Hal ini dapat merugikan mereka sendiri dan pengendara yang lain. Dan selanjutnya semoga ada pertimbangan payung hukum terkait rambu-rambu lalu lintas dan peraturannya.

Reporter: Fara
Editor     : Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.