jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Pedagang Tembakau Di Sumenep Di Bekuk Polisi Karena Ketahuan Nyambi Dagang Sabu-sabu

Jumat, 21 Februari 2020 | 12:51 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 604

SUMENEP – Matsyafik (37), pedagang tembakau, warga Dusun Bajik, Desa Tambak Sari, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, dibekuk Satuan Resrse Narkoba Kepolisian Resort (Satnarkoba Polres) Setempat, saat hendak tranksaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

Matsyafik, diringkus petugas disamping rumahnya sendiri pada hari Rabu (19/02/2020) kemarin sekitar pukul 21:15 Wib malam

Menurut keterangan yang dihimpun Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, penangkapan itu diawali dari informasi masyarakat, bahwa didaerah Desa Tambak Sari, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan yang dipimpin KBO Satresnarkoba Iptu Agus Rusdiyanto, dan didapat informasi bahwa Matsyafik akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya,” ungkap Widiarti, Jumat (21/02/2020).

Setelah dilakukan peyelidikan secara intensif, sambung Widiarti, diketahui Matsyafik, sedang berada di samping rumahnya hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan.

“Setelah dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu sabu dengan berat kotor ± 0,58 gram didekat Matsyafik, dan dilakukan penggeledahan kembali di dalam rumahnya dan ditemukan 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu sabu dan ± 0,50 gram yang berada di atas lantai ruang tamu di rumahnya,” tambahnya.

Setelah ditunjukan kepada Matsyafik mengakui bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Seorang Kakek Di Sumenep Tega Cabuli Anak Dibawah Umur Sampai Hamil

“Akibat dari perbuatannya, Matsyafik, terjerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamakan oleh petugas yakni, beruapa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu- masing-masing berat kotor ± 0,58 gram, dan ± 0,50 gram, jadi jumlah berat kotor keseluruhan 1,08 gram, 1 kantong plastik klip kecil sebagai tempat menyimpan sabu-sabu, 1 unit handphone merk Evercroos warna hitam, Seperangkat alat hisap sabu terdiri dari sebuah bong yang terbuat dari botol kaca bening pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan kecil warna bening, dan 1 buah kompor sabu.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.