jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Lagi: Warga Sumenep Madura Diciduk Polisi Usai Membeli Sabu

Rabu, 6 November 2019 | 12:32 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 506

SUMENEP – Satres Narkoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu pada tanggal 05 November 2019 Sekitar jam 19:00 WIB. Di pinggir Jalan raya Manding (depan kios sembako) Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabutan Sumenep.

Tersangka, Adalah Purna Irawan (28) warga Dusun Jiguk, Rt/Rw  001/001, Desa Baban, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. dan Aziz (38)  warga DusunKarang Anyar,  Rt/Rw : 002/002, Desa Karang Budi, Kecamata  Gapura, Kabupaten Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti menerangkan dalam rilisnyanya, kejadian tersebut bermula dari informasi masyarakat setempat bahwa terlapor sering membawa masuk Narkotika jenis sabu ke wilayah Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

“selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Satres narkoba Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa tersangka  mengendarai mobil tengah membawa Narkotika jenis sabu dari wilayah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang,” ungkapnya, Selasa (05/11/2019).

Selanjutnya, AKP. Widiarti, menjelaskan bahwa, petugas lansung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka di tempat kejadian. 

“Ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet kontak mobil warna hitam, setelah ditunjukan kepada terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah Narkotika jenis sabu yang habis dibeli oleh terlapor di daerah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang,” imbuhnya

Dari kejadian tersebut Satres narkoba Polres Sumenep, berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Berupa, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,17 gram, Sebuah dompet kontak mobil warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Duos warna putih dan 1 (satu) unit  Kendaraan Bermotor roda empat merk Isusu Panther warna hijau metalik, tahun 2000, Nopol : B-8548-R.

Akibat kejadian tersebut tersangka dijerat .Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Reporter: Masyhuri
Editor.    : Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.