jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Jadi Budak Sabu, Dua Orang Pemuda Di Sumenep Diringkus Polisi

Kamis, 21 November 2019 | 12:33 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 546

SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polisi Resort (Polres) Kabupaten Sumenep berhasil mengungkap dua orang tersangka kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Rabu, (20/11/2019) sekira pukul 20.00 WIB.

Kedua tersangka tersebut yakni, Fawaid Readi (26), warga Dusun Gunung, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, dan Su’udiyanto (50), warga Dusun Pasar Pocok Desa Paloloan, Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, menerangkan kronologi kejadian tersebut, berawal dari mendapat Informasi dari masyarakat setempat, bahwa dirumah terlapor Fawaid Readi, sering digunakan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu

“Sehingga petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor akan melakukan transaksi sabu,” terangnya.

Sehingga Lanjut Widiarti, petugas langsung melakukan penggerebekan dirumah Fawaid Ready (terlapor), saat dilakukan penangkapan disertai penggeledahan ditemukan barang bukti di lantai kamarnya, berupa 5 (lima) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu

“Setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui milik Fawaid Readi, yang didapat dari Su’udiyanto, kemudian petugas melakukan pengembangan,” Imbuhnya.

Selanjutnya, Widiarti Juga menjelaskan bahwa, setelah dilakukan pengembangan, Petugas langsung menangkap Su’udiyanto di rumahnya, yang beralamat di Dusun Pocok, Desa Paloloan, Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep.

“Hasil intograsi Su’udiyanto mengakui pada petugas telah menyerahkan sabu kepada terlapor Fawaid Readi, dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 6 (enam) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu,” Tukasnya.

Dari kajadian tersebut, Petugas Berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari tersangka Fawaid Readi, berupa, 5 (lima) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,39 gram, 0,21 gram, 0,21 gram, 0,21 gram, 0,21 gram (total keseluruhan ± 1,23 gram), 1 (satu) buah potongan pipet kaca, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik merk teh pucuk harum, 1 (satu) buah tempat rokok terbuat dari seng merk Sampoerna mild tempat menyimpan pipet kaca dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih.

Sedangkan BB yang berasil diamankan dari tersangaka Su’udiyanto berupa, 6 (enam) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,35 gram, 0,34 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,31 gram, 0,28 gram (total keseluruhan ± 1,92 gram), 5 (lima) buah potongan sedotan warna hijau kombinasi putih sebagai bungkus sabu, 1 (satu) plastik klip ukuran sedang merk C-tik sebagai bungkus sabu, 1 (satu) bungkus rokok kosong merk Surya Gudang Garam sebagai tempat menyimpan sabu, 1 (satu) buah potongan sedotan warna bening sebagai sendok sabu, dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna dongker kombinasi hijau

Akibat dari kejadian itu, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Reporter: Masyhuri
Editor     : Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.