jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Empat Pelaku Pembunuhan Pada Warga Raas, Ditangkap Polisi

Jumat, 17 Januari 2020 | 5:20 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 727

SUMENEP – Unit Resmob Kepolisian Resort (Polres) Sumenep beserta Kepolisian Sektor (Polsek) Kepulauan Raas ungkap Empat tersangka pembunuhan pada hari Jumat, 17 Januari 2020

Dektehaui, para tersangka berinisial, MD, UR, M, dan S, dan korban bernama Hj. Suriye Warga kepulauan Raas Kabupaten Sumenep

Kepala Kapolisian Resort (Kapolres) Sumenep, Deddy Supriadi, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan Bulan Desember 2019 yang lalu,

“Unit Resmob Polres Sumenep beserta Polsek Raas melakukan penyelidikan secara intensif pada awal januari 2020,” ungakap Kapolres Sumenep Pada sejumlah media saat gelar konferensi Pers, Di Mapolres Sumenep, Jumat (17/01/2020)

Kemudian, Sambung Deddy, dilakukan penangkapan pada para tersangka. Dia juga menerangkan pembunuhan itu terjadi lantaran Korban diduga sebagai Dukun Santet yang telah menyantet tersangka MD.

“Lalu tersangka MD, menghubungi UR untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, kemudian UR mengajak tersangka M dan S yang siap dibayar untuk membunuh korban,” kata Deddy menjelaskan Kronologisnya.

Lebih lanjut Deddy, memaparkan, setelah itu tersangka UR, M dan S, mendatangi rumah korban dan langsung melancarkan aksinya dengan cara memukul kepala dan menjerat leher korban menggunakan tali hingga tewas

“Mereka dibayar oleh MD, sebesar 10 Juta Rupiah, untuk membunuh korban, dan yang berhasil di amankan petugas hanya sebesar 2 Juta Rupiah,” imbuhnya.

Akibat perbuatan Kejinya itu, para tersangak di jerat pasal 340 KUHP (sub) pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.