jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Baru Pulang Umroh, Seorang Pemuda Di Bangkalan Diringkus Polisi

Rabu, 8 Januari 2020 | 8:51 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 494

BANGKALAN – Mengawali tahun 2020 minggu pertama Satnarkoba Polres Bangkalan mengungkap sebanyak 4 kasus penyalahgunaan narkotika dengan jumlah 5 orang tersangka, Rabu (8/01/2020).

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap 5 tersangka dengan kasus yang sama.

“Untuk kasus pertama yakni tersangka yang berinisial ANS (31) dan MZN (28) asal sumenep yang mana kami ungkap pada tanggal 3 januari 2020 di kecamatan Tanjung Bumi . Untuk kejadiannya pada saat itu tersangka membeli sabu di daerah tanjung bumi kurang lebih sekitar 1 ons yang mana mereka menggunakan mobil pick up. Sedangkan untuk saat ini berstatus DPO dengan inisial R. Menurut keterangan dari tersangka mereka kenal dengan R yang saat ini statusnya DPO di Malaysia, mereka telah sepakat balik ke Indonesia untuk berjualan narkoba,” jelasnya.

Rama juga menjelaskan tersangka lainnya yang mengalami kasus yang sama.

“Untuk tersangka yang kedua dengan inisial AY alias LMN (49) asal Socah dengan bb 1,15 gram sabu, yang mana telah kami tangkap sekitar tanggal 3 januari lalu, kejadian tersebut terjadi pada tersangka pulang umroh. Tersangka berikutnya, MA (41) asal kecamatan sepulu dengan bb 8 gram yang terbagi menjadi 14 klip yang mana si tersangka membeli kepada tersangka D yang statusnya DPO di tanjung Bumi dan Tersangka yang terakhir berinisial MRD (52) asal Tragah dengan bb 1.44 gram yang mana tersangka MRD telah kami tangkap pada haro minggu tanggal 5 januari lalu,” katanya.

Menurut AKBP Rama tersangka alasan tergiur mengedarkan narkoba karena keuntungannya mencapai dua kali lipat.

“Keuntungannya mencapai dua kali lipat sehingga kedepan kita memberi tindakan secara tegas kepada peredar agar tidak coba-coba lagi,” katanya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka pengedar narkoba tersebut dijerat pasal 144 dan 112 RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Rama berharap di tahun 2020 ini bisa memberantas narkoba ” tahun 2020 kita akan mendiklir tahun 2020 akan sepenuhnya dan fokus, kita awali seluruh anggota membuat pakta integritas memberantas narkoba dan untuk yang ketahuan kami akan tangkap,” tutupnya.

Reporter: Fara
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.