jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Ijin Sewa Tempat Usaha Ditolak, Owner Cafe The Biddhang Pamekasan Tuding Dinas PUPR Tebang Pilih

Rabu, 22 Januari 2020 | 7:34 am
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 542

PAMEKASAN – Moh. Jailani, pemiliki usaha Cafe The Biddhang yang berada di atas saluran tepi jalan, tepatnya di jalan Ponorogo, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Pihaknya merasa kecewa terhadap kebijakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan, lantaran ijin tempat sewa usahanya ditolak melalui surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dinas tersebut.

Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh Dinas terkait merupakan kebijakan yang tidak profesional. Sebab, dia menilai bangunan yang ada di area kota Pamekasan mayoritas melanggar aturan.

“Padahal, di area perkotaan saja banyak bangunan yang berdiri diatas saluran tepi jalan dan ada yang menduduki badan jalan. Lalu kenapa bangunan itu dibiarkan? Ucapnya dengan tanda tanya saat diwawancara oleh Reporter JurnalMadura.com, Selasa (21/01/2020)

Tidak hanya itu, tambah Moh. Jailani atau yang lebih akrab dipanggil Jem, seharusnya, Dinas tersebut segera menindak tegas bagi para pengusaha yang memang tempat usahanya dianggap tidak sesuai dengan peraturan pemerintah.

“Coba lihat bangunan di Jalan Cokroatmodjo, banyak bangunan semi permanen yang dibiarkan begitu saja dan di niaga dua itu, disana terpasang juga tenda-tenda semi permanen, bahkan masih banyak lagi lokasi-lokasi lain yang dibiarkan begitu saja,” ujarnya

Lebih lanjut Jem menyampaikan, bahwa pihaknya melakukan pengajuan surat ijin usahanya kepada Dinas tersebut merupakan salah satu bentuk iktikad baik dan ingin mengikuti semua prosedur yang telah diwajibkan oleh Pemerintah Daerah, namun iktikad baik itu menjadi kepahitan yang harus dia rasakan.

“Saya melakukan itu karena saya merasa memang harus dilakukan demi kenyamanan dan kemaslahatan bersama, ternyata surat yang kami layangkan tersebut malah mendapatkan penolakan yang menurut saya tidak fair sesuai yang saya katakan tadi,” jelasnya.

Perlu diketahui, isi surat penolakan usaha yang di keluarkan oleh Dinas PUPR Pamekasan sebagai berikut:

Berdasarkan Undang-undang No. 38 THN. 2004 tentang jalan antara lain: 1. Pasal 11: (1) Bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan. (2) Ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanannya dan Pasal 12: (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggu fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Dengan dalih aturan tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan tidak memberikan ijin atau rekomendasi untuk mendirikan bangunan/cafe di atas saluran tepi jalan. “Karena merupakan ruang manfaat untuk jalan, untuk itu yang sudah berdiri harap dibongkar,” tegasnya.

Sementara itu, saat Reporter JurnalMadura.com menghubungi Dinas PUPR Pamekasan melalui via WhatsApp, pihaknya belum menanggapi sampai berita ini diterbitkan.

Reporter: Jadid
Editor: Halili

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.