BANGKALAN,jurnalmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan kembali tetapkan tersangka dugaan penyertaan modal fiktif BUMD Sumber Daya Kabupaten Bangkalan, kali ini Direktur UD Mabruq pada hari Jumat (16/05/2025) resmi menjadi tersangka.
Muhammad Fakhri, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan menerangkan, setelah beberapa rangkaian penyidikan yang dilakukan dan berdasarkan alat bukti yang cukup, kita gelar perkara penetapan tersangka Djunaidi Direktur UD Mabruq.
“Jumat kemaren kita sudah gelar perkara penetapan tersangka, dan hari ini ada sekitar 6 saksi yang kita panggil untuk dimintai keterangan,” Terang Fakhri, Selasa (20/05/2025)
Menurutnya, Djunaidi sebagai direktur UD Mabruq yang bergerak di bidang Pengadaan beras pada tahun 2019 mendapat dua kali kucuran dana penyertaan modal dari BUMD Sumber Daya Bangkalan, pertama sebesar 1.000.000.000, kemudian yang kedua sebesar Rp. 350.000.000, sehingga total yang diterima UD Mabruq Rp. 1.350.000.000.
“Direktur BUMD Sumber Daya pada saat itu, senin kemaren sudah kami periksa untuk tersangka Djunaidi ini, kita akan terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan, jadi kami harap untuk bersabar dan pengertiannya kalau kasus ini dianggap lambat,” Harapnya
Fakhri beralasan, bahwa tersangka sampai saat ini tidak ditahan karena memang masih dilakukan pendalaman dan pengembangan tersangka lain, nanti pada waktunya akan dilakukan penahanan.
“Kita masih berupaya untuk mendalami pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus ini, mohon masyarakat bersabar,” tutupnya (Mhal/Red)